Proses Kelulusan dan Yudisium Mahasiswa di Perguruan Tinggi di Indonesia
Perguruan tinggi di Indonesia memiliki prosedur yang ketat dalam melakukan proses kelulusan dan yudisium bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya. Proses ini merupakan tahap akhir dalam perjalanan pendidikan mahasiswa sebelum resmi mendapatkan gelar dan ijazah.
Proses kelulusan dimulai dari mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan akademik dan administratif yang ditentukan oleh perguruan tinggi. Mahasiswa harus menyelesaikan seluruh mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum program studi yang diambil serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, mahasiswa dapat mengajukan permohonan yudisium ke fakultas atau program studi yang bersangkutan. Yudisium merupakan proses akhir dimana mahasiswa akan diuji oleh dosen penguji terkait dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki selama menempuh pendidikan.
Setelah berhasil melewati ujian yudisium, mahasiswa akan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar sarjana atau diploma sesuai dengan program studi yang diambil. Gelar ini merupakan bentuk pengakuan atas perjuangan dan prestasi yang telah diraih oleh mahasiswa selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Proses kelulusan dan yudisium ini penting untuk menjamin kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Dengan prosedur yang ketat dan ujian yang teliti, diharapkan lulusan perguruan tinggi mampu bersaing di dunia kerja dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pasar.
Referensi:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3. Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1234/UNIV/2020 tentang Prosedur Kelulusan dan Yudisium Mahasiswa.